|
||||||||||||||||||
Claim Process |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
| Dalam pengajuan klaim dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||||
| 1. | Laporan klaim wajib dilaporkan terlebih dahulu baik secara lisan melalui telepon maupun secara tertulis (surat, fax) sesuai dengan kondisi yang dialami meliputi tanggal kejadian, lokasi, dan kronologis kejadian. |
|||||||||||||||||
| 2. | Melengkapi laporan yang telah diajukan dengan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan syarat yang telah ditentukan ( |
|||||||||||||||||
| 3. | Setelah dokumen-dokumen pendukung diterima seluruhnya dan diperiksa keabsahannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. |
|||||||||||||||||
| 4. | Survey lapangan diperlukan untuk memperkuat pengaduan atas klaim yang terjadi terhadap tertanggung yang akan dilakukan oleh petugas bagian klaim PT. Sarana lindung Upaya. |
|||||||||||||||||
| 5. | Berdasarakan dokumen klaim, kondisi polis dan hasil survey akan diperhitungkan nilai dari penggantian kerugian dikurangi resiko sendiri jika ada, dengan menerbitkan cek atau giro maupun pembayaran secara cash atau transfer rekening. | |||||||||||||||||
Home | Company Profile | Insurance Knowledge | Services Process | Product | Contact Us | News |
||||||||||||||||||
© Copyright 2011. PT.Sarana Lindung Upaya. All Right Reserved. |
||||||||||||||||||